Muara Teweh – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Budi Haryono, menegaskan bahwa merek memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi sekaligus daya saing produk UMKM.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah pada kegiatan audiensi dan penyerahan sertifikat hak cipta desain batik yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Menurut Budi, produk dengan kualitas yang sama bisa memiliki nilai jual yang berbeda signifikan apabila didukung oleh merek yang kuat dan telah memiliki perlindungan hukum.
“Jika sudah terdaftar secara legal, perlindungan hukumnya menjadi sangat kuat dan dapat mencegah klaim atau peniruan oleh pihak lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah penting sebagai bentuk perlindungan atas karya, inovasi, serta identitas produk lokal agar memiliki nilai tambah di pasar.
Budi juga mengungkapkan bahwa saat ini di Kalimantan Tengah baru terdapat lima indikasi geografis, padahal potensi kekayaan lokal, budaya, serta produk khas daerah sangat besar untuk dikembangkan.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi sinyal perlunya peningkatan kesadaran dalam melindungi kekayaan intelektual komunal di daerah.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa tahun 2026 telah ditetapkan sebagai Tahun Paten, sehingga diharapkan akan semakin banyak inovasi yang lahir dan didaftarkan sebagai paten, termasuk dari Kabupaten Barito Utara.
Budi turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang tengah menyusun regulasi perlindungan UMKM dan kekayaan intelektual, serta mendorong koperasi Merah Putih untuk mendaftarkan merek kolektif.
Langkah tersebut dinilai akan mempermudah dan membuat biaya pendaftaran lebih terjangkau bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar yang semakin kompetitif. (red)

