Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar rapat pembahasan sub segmen batas desa antara wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat C Setda Barito Utara pada Senin (27/10/2025) dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Rapat dipimpin JFT Surveior Pemetaan Bagian Pemerintahan, Feri Edi Purwanto, serta dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, Plt Camat Teweh Selatan Abdi Irawan, perangkat desa, perwakilan PUPR, dan unsur lainnya. Pertemuan ini digelar untuk memastikan penegasan batas wilayah berjalan tertib, menghindari tumpang tindih administrasi, serta mendorong penyelesaian potensi sengketa melalui kesepakatan bersama.
Feri Edi Purwanto menjelaskan bahwa penataan batas menjadi langkah penting agar setiap desa memiliki kejelasan wilayah sesuai hasil survei dan kesepakatan sebelumnya. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Primanda Jayadi menegaskan dukungan pihaknya melalui data peta dasar dan hasil pengukuran lapangan guna memperkuat legalitas setiap keputusan batas.
Plt Camat Teweh Baru, Abdi Irawan, mengapresiasi penyelenggaraan rapat tersebut karena dinilai membantu memperjelas batas antar desa dan kelurahan, termasuk beberapa titik yang telah disepakati pada tahun 2022 namun perlu pemantapan kembali. Sejumlah kepala desa juga menyampaikan kondisi batas di wilayah masing-masing, salah satunya Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, yang menyebut sebagian besar batas desanya telah memiliki berita acara sah, kecuali batas dengan Desa Hajak yang masih menunggu kesepakatan.
Melalui pembahasan ini, Pemkab Barito Utara menegaskan komitmennya menyelesaikan seluruh segmen batas desa secara bertahap untuk memperkuat tertib administrasi dan mendukung pembangunan wilayah yang lebih terarah. (red)

