MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyasar pekerja individu di berbagai sektor informal.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Barito Utara memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang selama ini belum memiliki jaminan keselamatan kerja dan perlindungan sosial.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat saat bekerja, sekaligus meminimalisir risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kondisi darurat lainnya.
Dengan adanya jaminan ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kesejahteraan pekerja informal sekaligus mendukung upaya nasional dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di daerah. (red)

