MUARA TEWEH-Dalam rangka menjamin perlindungan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program ini menyasar pekerja individu yang selama ini belum terjangkau perlindungan formal.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, yang diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Melalui program Pekerja Rentan, Pemkab Barito Utara memberikan fasilitas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan keberlangsungan kerja masyarakat.
Program ini dinilai strategis karena tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja apabila terjadi musibah.
Pemerintah daerah berharap, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Barito Utara terus meningkat sehingga manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang membutuhkan. (red)

