MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 mengenai pelaksanaan salat fardu bagi pegawai Muslim selama jam kerja.
Surat yang ditandatangani Bupati Barito Utara H. Shalahuddin itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan ibadah tanpa mengganggu tugas pelayanan publik.
Dalam edaran tersebut, setiap unit kerja diminta menyesuaikan kegiatan kedinasan saat azan berkumandang. Pegawai Muslim diberikan kesempatan menuju masjid atau musala terdekat untuk menunaikan salat fardu berjamaah.
Bagi kantor yang belum memiliki fasilitas ibadah memadai, Bupati menginstruksikan agar segera menyediakan ruang ibadah yang representatif.
“Pemkab ingin memastikan kewajiban ibadah bisa terlaksana dengan baik sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Barito Utara, jajaran Forkopimda, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama Muara Teweh. (red)

