MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna VI masa sidang I, Jumat (28/11/2025). Agenda tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda APBD 2026.
Dalam pertemuan itu, DPRD dan Pemkab Barito Utara menyepakati 25 judul rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan pada tahun anggaran 2026. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pada 21 November 2025.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa keberadaan perda sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Menurutnya, produk hukum daerah harus mampu memberi kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan perda harus dilakukan dengan perencanaan yang jelas, terarah dan sesuai prioritas agar harmonis dengan sistem hukum nasional. Propemperda, lanjutnya, menjadi pedoman penting bagi eksekutif dan legislatif untuk menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan efektivitas kebijakan.
Bupati juga menekankan pentingnya kualitas produk hukum, bukan hanya banyaknya jumlah perda yang disahkan. Perda yang dihasilkan harus berdampak pada peningkatan layanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda, Ketua dan anggota DPRD serta kepala perangkat daerah. (red)

