Muara Teweh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara memaparkan data terkini terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pola ruang daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara yang membahas pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar.
“Dari total luas tersebut, wilayah Barito Utara terbagi atas beberapa kategori kawasan, mulai dari hutan lindung seluas 43.609 hektar, hutan produksi tetap 347.139 hektar, hutan produksi terbatas 257.003 hektar, hingga hutan produksi konversi 157.192 hektar. Sementara itu, areal penggunaan lain (APL) mencapai 180.026 hektar,” papar Iman Topik.
Ia juga menambahkan, revisi RTRW yang tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 telah mengatur secara detail pembagian pola ruang kabupaten, termasuk zonasi hutan lindung, hutan produksi, cagar alam, hingga kawasan perairan.
Selain itu, pemerintah daerah telah mengusulkan luasan sekitar 53.780 hektar sebagai APL tidak produktif untuk diproses lebih lanjut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kami menunggu tindak lanjut dari pusat. Jika ada data tambahan yang diperlukan, tim teknis akan segera melengkapinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iman juga menyoroti sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang hasil overlay peta menunjukkan berada di dalam kawasan hutan.
“Ini menjadi pekerjaan penting yang harus segera diselesaikan. Untuk mendukung pembangunan daerah, penyelarasan dokumen dan status lahan perlu dilakukan sesuai ketentuan. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” jelasnya.
RDP ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menata ruang wilayah secara berkelanjutan, memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi, serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan di Barito Utara. (red)

