Palangka Raya –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama Samsat, Dispenda, Jasa Raharja, serta Ditlantas Polda Kalteng menggelar razia pajak kendaraan di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Palangka Raya.
Razia yang melibatkan puluhan petugas gabungan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat yang diperiksa, tercatat 64 pengendara terjaring karena belum melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Para pengendara yang menunggak langsung didata dan diarahkan untuk segera melunasi kewajibannya di loket pembayaran, salah satunya di Mal Pelayanan Publik Jalan Yos Sudarso.
“Bagi pengendara yang menunggak pajak langsung dilakukan pendataan dan diarahkan untuk membayar kewajibannya. Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” jelas Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Selain menindak pengendara yang menunggak pajak, petugas juga memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun kelengkapan kendaraan lainnya.
Razia pajak kendaraan ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut di sejumlah titik berbeda di Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut Rabu (27/8) diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak kendaraan sekaligus menumbuhkan kedisiplinan masyarakat. Zal