KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan
Tim Resmob Polres Kapuas Kalteng dan Polsek Kapuas Murung berhasil menangkap
tiga terduga pelaku pencurian besi ulir.
Pelaku RO Alias OWO (24) YT Alias OPAN (28) diamankan diamankan Senin (19/1/2026) di Desa Dadahup Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan membenarkannya.
Kasat Reskrim mengatakan peristiwa itu terjadi Senin (12/1/2026) sekitar pukul
16.00 WIB di Lokasi pekerjaan Desa Manuntung (B1) Kecamatan Dadahup.
Ketika itu pelapor dalam perjalanan dari mess Desa Bentuk Jaya (A5) menuju ke Kuala Kapuas namun kemudian mendapat telpon dari Mandor Supriono ada yang mengangkut besi ulir ukuran 16 mm dan 19 mm milik Perusahaan PT Tirta Magelang menggunakan perahu.
Pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan dan pihak berwajib.
“Atas kejadian tersebut PT Magelang merasa dirugikan Rp 10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindak lanjuti, ” katanya.
Kasat Reskrim melanjutkan barang bukti diamankan 1 buah Klotok dongfeng
3 batang besi ulir ukuran 10
60 batang besi ulir ukuran 13
20 batang besi ulir ukuran 16
100 batang besi ulir ukuran 19 serta 10 batang besi ulir ukuran 22.
“Modus pelaku mengambil
secara bersama-sama besi
ulir tanpa sepengetahuan
pemiliknya, ” jelasnya.
Pelaku R alias Gaduk (41) diamankan pada hari Senin (19/1/2026) di jalan Lintas Sumber Alaska dan Bina Jaya Desa Dadahup Kapuas Murung dan pernah menjalani hukuman Pidana dalam kasus penganiayaan tahun 2025
dengan vonis 3 bulan.
“Pelaku dikenakan Pasal
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, ” ujarnya. (Red).

