PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Sarwo Mintarjo, menegaskan pentingnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini dibahas bersama DPRD.
Hal itu disampaikan Sarwo saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda jawaban Pemda terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang digelar di Gedung DPRD Mura, Rabu (2/7/2025).
Sarwo Mintarjo menekankan bahwa Raperda RPJMD 2025–2030 harus benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial dan ekonomi yang berpihak kepada rakyat. “RPJMD ini harus menjadi alat untuk mendorong pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006, ia menyampaikan bahwa Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu, Sarwo juga menyinggung Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ia menegaskan, Pemkab telah membentuk gugus tugas melalui Keputusan Kepala Daerah, memperkuat kapasitas SDM PUSPAGA dan UPTD, serta memberdayakan Forum Anak Daerah Murung Raya. “Secara prinsip, Raperda ini telah memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menyampaikan apresiasi atas jawaban Pemda terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Ia berharap pembahasan lebih lanjut dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, relevan, dan aplikatif di lapangan. (red)