Kuala Kapuas– Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi menerima penyerahan aset dari Kejaksaan Negeri Kapuas melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Selat Hilir, Selasa (13/01/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas H. M. Wiyatno atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran, SH, MH. Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I Sangkai, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hj. Marlina, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Setelah ditandatangani, dokumen berita acara diserahkan oleh Kajari Kapuas kepada Bupati Kapuas sebagai tanda resmi peralihan aset. Aset yang diserahkan berupa lahan milik Kejaksaan Negeri Kapuas yang berlokasi di Jalan Tambun Bungai, tepat di sekitar perempatan lampu lalu lintas Jalan Jawa–Jalan Keruing.
Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menjelaskan, lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan diberi nama Taman Adiyaksa.
“Pemanfaatan lahan ini akan difokuskan sebagai ruang terbuka hijau untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wiyatno.
Rencana tersebut mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran. Menurutnya, kondisi dan luas lahan tidak memungkinkan untuk pembangunan gedung, sehingga pemanfaatan sebagai RTH dinilai lebih tepat dan bermanfaat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I Sangkai menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penyerahan aset tersebut.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Kami berharap sinergi ini terus terjalin dengan baik, terlebih sebelumnya juga telah ada kesepakatan bersama terkait pengamanan dan perlindungan aset-aset Pemerintah Kabupaten Kapuas,” pungkas Usis. (Nas)

