KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna Istimewa digelar DPRD Kabupaten Kapuas pada Selasa (24/2/2026) dalam rangka pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.
Masliana, S.Pd resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kapuas menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, unsur Forkopimda, Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai, anggota DPRD serta para ketua partai politik.
Ketua DPRD Ardiansyah menyatakan bahwa pengambilan sumpah/janji jabatan anggota DPRD PAW merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menambahkan bahwa pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026.
Ia mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja sama dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Kapuas Bersinar demi kemajuan daerah. (Nas)

