PALANGKARAYA -Sebanyak 39 adegan diperagakan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kompleks perumahan Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya.
Pra rekonstruksi ini digelar oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya untuk mengungkap secara detail dan transparan kronologi kejadian.
Pra rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, bersama Unit Inafis Polresta Palangka Raya. Kegiatan tersebut menghadirkan tersangka Edi, pria berusia 41 tahun, dan dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026.
Rangkaian adegan diawali saat tersangka memperagakan aktivitas meminum minuman keras oplosan di rumah yang menjadi tempat tinggalnya. Di hadapan tim penyidik, tersangka kemudian melanjutkan adegan demi adegan yang menggambarkan peristiwa sebelum hingga terjadinya pembunuhan.
Adegan pra rekonstruksi berlanjut hingga momen tragis penikaman terhadap korban Agus, pria berusia 42 tahun, yang merupakan paman kandung tersangka. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah bengkel, tempat korban akhirnya ditemukan tewas.
Melalui adegan yang diperagakan, penyidik memetakan secara rinci dan akurat kronologi kejadian, sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan. Proses pra rekonstruksi ini juga menyedot perhatian warga sekitar, yang tampak menyaksikan langsung jalannya kegiatan.
Pra rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan utuh terkait peristiwa pembunuhan, sekaligus menguatkan peran tersangka berdasarkan keterangan para saksi.
Ketua RT setempat, Endang Susilowati, yang turut dihadirkan sebagai saksi, mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut mengikuti seluruh rangkaian terkait kejadian.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga. Pelaku tidak terima adik kandungnya, Yuli, menjalin hubungan dengan pamannya dan tinggal dalam satu rumah.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan sebuah gunting. Korban mengalami luka tikaman di bagian dada dan leher hingga tewas seketika, dan ditemukan tergeletak di atas kasur di dalam bengkel.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat berkeliling kompleks perumahan dan meminta warga untuk menghubungi pihak kepolisian, sambil mengakui telah membunuh pamannya.
Hasil pra rekonstruksi ini selanjutnya akan menjadi bahan dalam pelaksanaan rekonstruksi lanjutan yang akan melibatkan pihak kejaksaan serta penasihat hukum tersangka. Zal


