Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Aula Dinas Nakertranskop UKM, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari sejumlah desa tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan dan regulasi penyelenggaraan transmigrasi yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Agus Siswadi, menegaskan bahwa program transmigrasi merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung pemerataan pembangunan, pengembangan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perencanaan kawasan transmigrasi harus dilakukan secara terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Agus, sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat terkait pelaksanaan program transmigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap peserta dapat memahami berbagai aspek perencanaan dan pengembangan kawasan transmigrasi sehingga mampu mendukung pelaksanaan program secara efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi Nakertranskop UKM Barito Utara, H. Rafii Hamdi, menjelaskan kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta peluang yang dapat diperoleh masyarakat melalui program transmigrasi.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan program transmigrasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Nakertranskop UKM, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, dan Bagian Hukum Setda Barito Utara dengan materi seputar perencanaan kawasan transmigrasi, aspek pertanahan, serta regulasi hukum di bidang ketransmigrasian. (red)


