PALANGKA RAYA –Di balik jeruji besi, seharusnya kejahatan berakhir. Namun, kenyataan berkata lain. Dua warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya bernama Ana dan Ririn Marniah, serta satu warga binaan dari Lapas Sampit bernama Yuyut, justru menjadikan sel mereka sebagai pusat kendali bisnis narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 8,3 kilogram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi yang diduga kuat terkait dengan jaringan para warga binaan tersebut.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi intensif dengan BNNP Kalimantan Tengah untuk mendalami kasus ini.
“Begitu mendapat informasi keterlibatan warga binaan, kami segera mengambil langkah tegas dengan memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Palangka Raya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Putu Murdiana, Kamis (13/11).
Ia menambahkan, langkah koordinatif antara jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas.
Hingga kini, BNNP Kalteng masih melakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus tersebut. Zal

