Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (7/4/2026). Pembahasan difokuskan pada penguatan sistem pengelolaan sampah, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan pengawasan agar penerapannya lebih efektif di lapangan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri 13 anggota DPRD serta 21 peserta dari unsur eksekutif dan berbagai pihak terkait. Agenda rapat meliputi pemaparan materi, sesi diskusi dan tanya jawab, hingga penyampaian sejumlah kesimpulan sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan.
Dalam arahannya, Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa penyusunan Raperda Pengelolaan Persampahan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatur seluruh tahapan pengelolaan sampah, mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” ujar Henny saat memimpin rapat.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan efektif serta berorientasi pada pelestarian lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan pengawasan yang konsisten dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dari anggota DPRD maupun pihak eksekutif turut menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi Raperda agar lebih implementatif dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan selanjutnya akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya menuju penetapan menjadi peraturan daerah. (red)


