Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mulai memproses lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah melalui Rapat Paripurna I yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Senin (23/02/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Benny Siswanto dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Bupati Barito Utara terkait urgensi dari lima regulasi yang diusulkan.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan agar arah pembangunan lebih terukur, terencana, dan berkelanjutan.
Selain RPJMD, DPRD juga menerima draf regulasi terkait pengarusutamaan gender, penataan fasilitas perumahan, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah.
“Seluruh regulasi tersebut bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, baik di wilayah desa maupun perkotaan,” ungkap pimpinan rapat.
Bupati Barito Utara Shalahuddin menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan memiliki nilai strategis bagi masa depan daerah.
Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus terjalin dengan baik agar seluruh pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
“Kita ingin setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan menjadi energi positif untuk mewujudkan Barito Utara yang semakin maju dan kompetitif,” kata Shalahuddin.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah terkait. (red)


