KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke I masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Rapat Paripurna berlangsung
di ruang rapat paripurna Rabu (21/1/2026) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto dihadiri Forkopimda Wabup Kapuas Dodo para anggota dewan serta OPD.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto mengatakan agenda hari ini merupakan tindak lanjut dari jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
“Agenda paripurna hari ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap hasil LHP BPK RI Tahun 2025,” katanya.
Rekomendasi yang disampaikan kepada eksekutif oleh anggota dewan Thosiba Limin meliputi evaluasi terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah khususnya pada sektor belanja hibah belanja modal Tahun 2025 serta investasi pada Perumdam Tirta Pambelom.
Ia mengatakan rekomendasi ini DPRD Kapuas menekankan pentingnya perbaikan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah agar tetap selaras dengan prinsip akuntabilitas.
“Langkah ini dipandang sebagai instrumen penting guna memastikan setiap rupiah APBD berdampak nyata bagi pembangunan masyarakat, ” katanya.
Wakil Bupati Kapuas Dodo yang memberikan apresiasi tinggi atas kinerja intensif yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kapuas dalam menelaah laporan tersebut.
Menurutnya rekomendasi yang disampaikan DPRD hari ini adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan legislatif mengingat dinilai sangat penting demi terciptanya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Pemerintah Kabupaten Kapuas, ” jelasnya.
Wabup melanjutkan terkait rekomendasi tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas
menerima dan menyambut baik seluruh poin rekomendasi yang diberikan.
“Secara administrasi keuangan mulai ditindaklanjuti secara teknis oleh masing-masing OPD, ” ujarnya. (Red)

