KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan
Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap M alias Utuh (42) warga Desa Muara Dadahup Kabupaten Kapuas terduga pemilik Narkotika jenis Sabu.
Tersangka diamankan dirumahnya sekitar pukul 05.50 WIB Rabu (21/1/2026) setelah tim Satresnarkoba Polres Kapuas mendapat informasi warga ada transaksi narkotika dan melakukan penggeledahan disaksikan warga.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Budi Utomo kepada wartawan Rabu (21/1/2026) membenarkannya.
“Tersangka telah kita amankan dan dibawa ke Polre Kapuas guna proses hukum lebih
lanjut, ” katanya.
Ia mengatakan barang bukti diamankan diantaranya 35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 14,96 gram.
Satu unit sepeda motor merk HONDA PCX warna hitam dengan Nopol. KH 5582 UH beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.
“Pasal disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” ujarnya. (Red)

