PALANGKARAYA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang terjadi di kawasan Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam kejadian ini, dua orang korban yakni seorang perempuan berinisial M.E.R. berusia 28 tahun dan seorang bayi berinisial A.W.F. mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Menurutnya, tim Satreskrim Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap terduga pelaku berinisial F.R. berusia 30 tahun. Pelaku diamankan pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal berwarna biru.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerarasa dalam rumah tangga.”(zal)

