PALANGKARAYA – Percobaan pencurian terjadi di Jalan Piranha Induk, Barak Warna Hijau Pintu Nomor 4, Kota Palangka Raya, pada Rabu (21/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh Pamapta III Polresta Palangka Raya, Ipda Muhammad Abrar, bersama personel SPKT yang mendatangi lokasi kejadian pada pukul 08.49 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta III SPKT menjelaskan bahwa percobaan pencurian diketahui saat pemilik barak memergoki terduga pelaku yang tengah berusaha membuka gembok pintu menggunakan alat bantu.
“Terduga pelaku berinisial B.S.P. (22) diduga mencoba membuka gembok pintu barak menggunakan obeng. Namun aksinya tidak berhasil karena diketahui oleh pemilik barak, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan,” jelas Ipda Abrar.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel kepolisian segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Palangka Raya.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Zal

