Palangka Raya – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus memecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang terduga pelaku berinisial H (21) berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Korban berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta, saat itu tengah menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang. Korban memarkirkan mobilnya di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir.
Namun saat kegiatan selesai dan korban kembali ke lokasi parkir, ia mendapati kaca mobilnya telah dalam kondisi pecah. Sebuah tas yang berada di dalam kendaraan diketahui telah hilang.
Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10.350.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama unsur kepolisian lainnya, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Selanjutnya pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku kembali memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil satu unit laptop Acer E11.
Masih pada hari yang sama, pelaku juga melakukan beberapa aksi lain secara beruntun di Jalan Brigjen Katamso, yakni memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga, serta memecah kaca mobil Daihatsu Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000.
Pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak mengambil barang apa pun. Terakhir, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas hitam yang berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” tutupnya. Zal

