PALANGKA RAYA — Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Zheze Galuh alias Ernawati, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/3/2026). Ia hadir didampingi kuasa hukumnya.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita dan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Andriyanto Muliya Budiman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan kepada terdakwa tanpa harus menjalani hukuman penjara dan langsung bebas dengan masa pengawasan selama enam bulan. Selain itu, akun Facebook milik terdakwa juga dikembalikan.
Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Kita menghormati hasil putusan, dan pertimbangannya sudah sesuai. Kami juga berterima kasih kepada JPU dan majelis hakim karena sidang berjalan dengan lancar,” ujarnya di luar persidangan.
Sementara itu, Zheze juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas pertimbangan yang diberikan dalam persidangan.
“Saya berterima kasih kepada JPU dan majelis hakim atas pertimbangannya dalam pledoi kemarin,” ungkapnya.
Usai persidangan, suasana haru dan isak tangis menyelimuti ruang sidang. Zheze yang masih berada di dalam ruang pengadilan langsung memeluk adiknya serta sejumlah kerabat yang hadir.
Sebagai bentuk rasa syukur atas putusan tersebut, Zheze juga berencana membagikan sembako kepada kerabat serta para pendukung yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan. Zal

