Palangka Raya – Penyalahgunaan Narkotika tak mengenal tempat dan waktu. Seperti yang dilakukan pria ini. Bukannya memperbanyak amalan di bulan Ramadhan, S (49) malah terjerumus dalam peredaran sabu.
Ia pun diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Komp. Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003 Kelurahan Kereng Bangkirai.
Pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya Informasi masyarakat yang menyampaikan kepada Polisi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Begitu sampai, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati seorang laki-laki.
“Dalam penggeledahan kami menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dalam kasur kamar tersangka dengan berat kotor ± 10,18 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H, Kamis 19 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Zal

