PALANGKA RAYA —Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Alfamart Garuda Palangka, Jalan Garuda RT 003 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB saat karyawan hendak menutup toko. Dua orang pelaku masuk ke dalam gerai dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam serta sepotong kayu. Pelaku kemudian mengambil uang dari laci kasir dan sejumlah rokok sebelum melarikan diri.
Petugas dari Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan. Ipda Rakhmad Razib bersama Iptu Helmi Hamdani serta piket fungsi dari SPKT Polresta Palangka Raya, Satintelkam Polresta Palangka Raya, dan Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami segera merespons laporan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi,” ujar Rakhmad mewakili Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan sekitar Rp11.000.000. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp9.000.000 serta rokok senilai kurang lebih Rp2.000.000.
Dalam penanganan awal di lokasi, petugas juga mengamankan satu buah celurit yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas dan menangkap pelaku,” tegasnya. Zal

