By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Kasus Korupsi Zirkon Kalteng Naik Penyidikan, Kantor DPMPTSP dan PT KBM Digeledah
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Headline

Kasus Korupsi Zirkon Kalteng Naik Penyidikan, Kantor DPMPTSP dan PT KBM Digeledah

13 Maret 2026
Bagikan
Bagikan

PALANGKA RAYA — Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil di Provinsi Kalimantan Tengah terus bergulir. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara dugaan korupsi terkait penjualan dan ekspor komoditas zirkon beserta turunannya yang melibatkan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga

Panen Bawang Merah Tangkiling, Bukti Dukungan Nyata Pemprov Kalteng
Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diringkus

Melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT Kirana Bumi Mineral (KBM) bersama sejumlah entitas lain untuk periode 2020 hingga 2025 resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada hari yang sama, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Palangka Raya, serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kota Palangka Raya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral zirkon di Kalimantan Tengah.

“Perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berawal ketika PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada 22 September 2014 melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018 melalui keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Izin tersebut berlaku selama lima tahun dan diperpanjang kembali pada tahun 2023 dengan masa berlaku 10 tahun hingga 7 Juni 2033.

Baca Juga

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Perumahan
Pestaforia Kapuas 2026 Dihadiri Ribuan Warga Tampilkan Group Band Batas Senja dan Fabio Asher

Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari area konsesi IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan diduga tidak melalui evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, terdapat dugaan adanya penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara dalam proses persetujuan tersebut.

Selain itu, berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki klasifikasi usaha yang secara spesifik mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Perusahaan hanya tercatat memiliki Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 yang berkaitan dengan perdagangan logam dan bijih besi, sementara perdagangan zirkon atau mineral nonlogam seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, perusahaan tersebut tercatat melakukan ekspor sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar. Penyidik menduga tidak seluruh komoditas tersebut berasal dari produksi resmi perusahaan serta diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas ekspor mineral.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Karnaval Budaya Kapuas Bersinar 2026 Meriah
Ditinggal Salat Isya, Kaca Mobil Dipecah Uang Rp5 Juta Raib
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Gubernur Tekankan Pelayanan Maksimal
Pemprov Kalteng Terapkan WFH WFO ASN Demi Efisiensi Energi
Menhan Kunker Murung Raya, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Zheze Galuh Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 4 Bulan dengan Pengawasan 6 Bulan Bersyarat
Next Article Safari Ramadan Pererat Kebersamaan Warga Jambu Barito Utara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Gubernur Kalteng Tinjau Tanjung Puting Dorong Pariwisata Daerah

26 Maret 2026
Headline

Pembobol Alfamart Bersenjata Tajam Akhirnya Berhasil Ditangkap

26 Maret 2026
Headline

Momen Idul Fitri, Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

22 Maret 2026
Headline

Bersenjata Celurit, Pria Tak Dikenal Rampok Alfamart, Uang dan Rokok Raib

22 Maret 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?