PALANGKA RAYA — Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil di Provinsi Kalimantan Tengah terus bergulir. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di dua lokasi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara dugaan korupsi terkait penjualan dan ekspor komoditas zirkon beserta turunannya yang melibatkan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT Kirana Bumi Mineral (KBM) bersama sejumlah entitas lain untuk periode 2020 hingga 2025 resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada hari yang sama, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Palangka Raya, serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kota Palangka Raya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral zirkon di Kalimantan Tengah.
“Perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berawal ketika PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada 22 September 2014 melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018 melalui keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Izin tersebut berlaku selama lima tahun dan diperpanjang kembali pada tahun 2023 dengan masa berlaku 10 tahun hingga 7 Juni 2033.
Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari area konsesi IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan diduga tidak melalui evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, terdapat dugaan adanya penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara dalam proses persetujuan tersebut.
Selain itu, berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki klasifikasi usaha yang secara spesifik mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Perusahaan hanya tercatat memiliki Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 yang berkaitan dengan perdagangan logam dan bijih besi, sementara perdagangan zirkon atau mineral nonlogam seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, perusahaan tersebut tercatat melakukan ekspor sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.
Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar. Penyidik menduga tidak seluruh komoditas tersebut berasal dari produksi resmi perusahaan serta diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas ekspor mineral.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Zal

