PALANGKA RAYA –
Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, menangkap seorang pelaku pencurian di rumah kosong di kawasan Jalan Pasir Panjang, tepatnya Gang Temanggung Iman.
Saat pelaku beraksi pada 1 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dinihari. Ketika rumah sedang ditinggal pemiliknya.
“Setelah pelaku ini pastikan rumah itu kosong langsung pelaku beraksi sendiri. Dan barang berharga milik korban,” kata Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana, Rabu (9/4/2025).
Menurut kronologi kejadian, tersangka berinisial D (29) membobol rumah tersebut ketika sedang ditinggalkan kosong oleh korban bernama Teguh Hidayat (38), dengan merusak gembok yang mengunci pintu bagian depan rumah menggunakan palu.
Setelah berhasil membobol, tersangka pun mengambil puluhan barang rumah tangga hingga peralatan elektronik yang berada di dalam rumah tersebut, yang seluruhnya diperkirakan senilai Rp. 10.000.000,00.
“Puluhan barang yang dicuri oleh tersangka dari rumah korban pun berhasil kami amankan dan dijadikan sebagai barang bukti, yang ditemukan pada tempat kediaman tersangka di Jalan Manduhara,” jelas AKP M. Rian Permana.
“Diantaranya yakni dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu hp, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin dan satu pompa air,” lanjutnya.
Sedangkan untuk motif tersangka, Rian Permana mengungkapkan bahwa pencurian tersebut didasari oleh faktor keuangan.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Zal