Puruk Cahu – Dalam upaya memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kesehatan menggelar rapat pembahasan penugasan tenaga medis dan kesehatan di Aula A Kantor Bupati, Jumat (24/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, bersama Kepala Dinas Kesehatan Suwirman Hutagalung dan sejumlah pejabat perangkat daerah.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut penerapan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur penugasan tenaga medis dan tenaga kesehatan, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya.
Suwirman menyebutkan, dari 195 tenaga kontrak yang sempat dirumahkan, terdiri dari 167 tenaga kesehatan, 12 tenaga pendukung, dan 16 tenaga administrasi. Sebagian di antaranya akan kembali ditugaskan secara selektif sesuai kebutuhan.
“Tenaga yang dikembalikan bertugas akan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan ketentuan regulasi. Pemerintah tetap berhati-hati agar penugasan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga kualitas pelayanan tanpa melanggar kebijakan pusat.
“Meski anggaran terbatas, kami tetap berkomitmen agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. Fokus kami adalah pemerataan tenaga di wilayah yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

