KUALA KAPUAS – Seorang pria lanjut usia berinisial HM (56) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Hengky, Kamis (28/8).
Dari tangan terlapor, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 5 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat ±25,46 gram, 1 jaket warna coklat, 1 lembar tisu, 2 lembar kertas minyak berlogo Love, 1 plastik warna pink, 1 unit HP Infinix X6532 warna silver, serta 1 unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.
Terlapor HM, yang berdomisili di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, saat ini telah diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Polres Kapuas berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kapuas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba. rzl