Palangka Raya – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (11/12/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zircon oleh PT. Investasi Mandiri. Lokasi yang digeledah meliputi dua bangunan rumah di Jalan Ruting Suling dan Jalan RTA Milono, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu laptop merek Lenovo, dua flashdisk, serta sejumlah dokumen terkait PT. Investasi Mandiri yang selanjutnya disita untuk kebutuhan pembuktian perkara.
Kasus ini bermula dari izin usaha pertambangan operasi produksi zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Namun, PT. Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng untuk menjual zircon seolah-olah berasal dari lokasi izin, padahal perusahaan disebut membeli dan menampung hasil tambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB yang kemudian digunakan sebagai dasar penjualan zircon, ilmenite, dan rutil untuk pasar lokal hingga ekspor sejak 2020–2025. Akibat penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, termasuk kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran dana, serta membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sambil mencari aset milik PT. Investasi Mandiri. (red)

