PALANGKA RAYA –
Bunga (29) seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan dua anak di Kapuas curhat ke Cak Sam Polda Kalteng karena diperas dan diancam akan disebarkan video syur saat video call sex (VCS) dengan Kumbang.
Bunga kenal dengan Kumbang melalui media sosial Facebook lalu menjalin pacaran online. Kumbang mengaku orang Tangerang yang sekarang bekerja di Sorong, Papua Barat sebagai karyawan perusahaan kilang minyak di tengah laut.
Kumbang juga mengaku duda dan sedang menderita penyakit prostat karena lama tidak melakukan hubungan suami istri. Dengan alasan itu, Kumbang merayu dan mengajak Bunga untuk melakukan VCS. Karena kasihan, akhirnya Bunga mau VCS tapi tanpa sepengetahuan Bunga aktifitas seksual tersebut direkam layar oleh Kumbang.
Esoknya, Kumbang minta uang kepada Bunga Rp 15 juta dengan alasan mau cuti ke Tangerang untuk menengok anaknya. Namun Bunga tidak bisa mengabulkan permintaan Kumbang.
Karena tidak dikabulkan, Kumbang kemudian mengancam akan menyebarkan video syur Bunga ke keluarga dan teman-teman Bunga.
Merasa terancam aibnya tersebar, Bunga lalu curhat ke Cak Sam.
Cak Sam selanjutnya menghubungi Kumbang dan memberikan peringatan agar tidak menyebarkan konten pornografi karena itu melanggar hukum dan bisa dipenjara.
Akhirnya, Kumbang mau mengurungkan niatnya dan menghapus video syur Bunga dari gawainya.
Cak Sam kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan VCS dengan siapapun apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. “Karena VCS bisa direkam layar dan akan digunakan sebagai alat pengancaman dan pemerasan,” tegasnya. Zal