KUALA KAPUAS – Dengan wajah tegar, Isnaturrohmah, seorang ibu muda asal Jawa Timur, jauh-jauh datang ke Kapuas, Kalimantan Tengah. Bukan untuk melancong, melainkan demi memperjuangkan haknya atas sebidang persil kebun sawit yang selama ini menjadi sumber penghidupannya.
Didampingi kuasa hukumnya, Arif M. Silalahi, ia mendatangi Polres Kapuas untuk memberikan keterangan. Aset kebun sawit yang masuk dalam plasma PT Globalindo Agung Lestari dan tergabung dalam Koperasi Globalindo Mitra Sejati itu, menurutnya, telah berpindah tangan tanpa izin.
“Tanpa sepengetahuan saya, kebun itu dijual oleh RK. Padahal saya pemilik sah. Sejak saat itu saya tak pernah lagi menerima Dana Penghasilan Petani (DPP) yang seharusnya menjadi hak saya,” ungkap Isnaturrohmah dengan suara bergetar, Rabu (10/9/2025).
Sang kuasa hukum menambahkan, dugaan pemalsuan tanda tangan juga mencuat dari kasus ini. “Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, mulai dari dokumen pembayaran hingga nilai kerugian yang dialami klien kami. Sayangnya, meski ada upaya mediasi yang difasilitasi koperasi, pihak RK tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik,” jelas Arif.
Kini, jalan hukum pun ditempuh. Koperasi Globalindo Mitra Sejati melalui ketuanya, Tarsip, memutuskan untuk menghentikan sementara pembayaran DPP sampai ada keputusan hukum tetap atau kesepakatan para pihak.
Bagi Isnaturrohmah, perjalanan panjang dari Jawa Timur ke Kapuas bukanlah beban, melainkan perjuangan. “Saya akan terus memperjuangkan hak saya. Walau harus bolak-balik Jawa Timur–Kapuas, saya tidak akan menyerah,” tegasnya.
Di balik langkahnya yang terlihat sederhana, tersimpan keteguhan hati seorang ibu yang tak ingin haknya dirampas begitu saja. Kisah Isnaturrohmah menjadi cermin bahwa keadilan terkadang harus diperjuangkan dengan tenaga, waktu, dan keberanian. (nas/hbb)

