PALANGKA RAYA –
Peran NR alias Nuri ( 41) sebagai pengedar turut dikuatkan dengan temuan barang bukti hasil penggeledahan di rumahnya yang beralamat Jalan Riau Gang Gemilang No.12, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Barang bukti tersebut berupa 14 paket sabu seberat 7,22 gram bersama dompet kecil warna biru, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi jual beli narkotika.
Pengungkapan ini berawal dari hasil pemantauan informasi di lapangan terkait aktivitas mencurigakan. “Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” katanya, Senin 21 Juli 2025.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui semua barang bukti tersebut sebagai miliknya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” tegasnya. Zal

