PURUK CAHU – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan visitasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (22/9/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaannya.
Anggota Komisi Informasi, Laura Andalina, menilai peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat vital dalam memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik terpenuhi. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu mendapat perhatian serius.
“PPID adalah ujung tombak keterbukaan informasi publik. Tapi di Murung Raya, masih terkendala keterbatasan personel dan sarana pendukung. Ke depan kami berharap ada tenaga khusus yang fokus menjalankan fungsi PPID,” ujarnya.
Plt Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, membenarkan hal tersebut. Ia mengakui, bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) saat ini memiliki beban kerja tinggi karena keterbatasan sumber daya manusia.
“Beberapa staf masih merangkap tugas di bidang lain, sehingga pelayanan informasi publik belum bisa optimal. Kami terus berupaya mencari solusi agar fungsi PPID bisa berjalan lebih efektif,” jelas Rahmat.
Kegiatan visitasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas Diskominfo SP Murung Raya. Dengan adanya evaluasi langsung dari Komisi Informasi Provinsi, Pemkab Mura diharapkan dapat menyiapkan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara terbuka, cepat, dan akuntabel. (red)

