PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Mura menggelar rapat koordinasi evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Murung Raya itu dilaksanakan secara hybrid dan terhubung langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan pajak dan retribusi di daerah.
Rapat tersebut dihadiri Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae, serta perwakilan perangkat daerah. Dari pihak Kemendagri, hadir sebagai narasumber Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Perda baru yang sejalan dengan kebijakan nasional serta berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seluruh perangkat daerah harus proaktif dalam memperkuat basis pajak dan retribusi. Ini bagian dari upaya kita meningkatkan kemampuan fiskal daerah secara mandiri,” ujar Sarwo.
Ia juga menilai kegiatan evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan ekonomi dan regulasi terbaru, agar sistem pajak dan retribusi di Murung Raya lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.
Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui sinkronisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, serta digitalisasi sistem pajak daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (red)

