KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria RK (43) pemilik Narkotika jenis sabu.
Ia diamankan di rumahnya di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sekitar pukul 14.30 Wib Jumat (8/4/2026).
Polisi berhasil mengamankan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto sekitar 0,65 gram.
Petugas juga menyita satu unit iPhone 16 warna hitam sebuah botol Happydent Cool White warna putih tas selempang warna cream merek OYISAM Clothing, serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut personel Satresnarkoba bersama Polsek Mantangai melakukan penyelidikan intensif.
Petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap RK. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
“Empat paket sabu yang disembunyikan di dalam botol permen dan dimasukkan ke tas selempang di rak dinding kamar rumah pelaku, ” katanya.
Ia melanjutkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Guna proses hukum lebih lanjut pelaku serta barang bukti dibawa ke Polre Kapuas. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan jaringan lainnya, ” jelasnya.
Sedangkan tambahnya yang berdasarkan hasil uji sampel menggunakan alat general screening drugs kristal bening yang diamankan dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat, ” jelasnya. (Red)

