KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng mengungkap kasus narkotika sabu-sabu di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalteng.
Polisi berhasil menangkap H (37) terduga pelaku pengedar narkoba di rumahnya Jalan llintas Kuala Kurun – Sei Hanyo Desa Dirung Koram Kapuas Hulu sekitar pukul 21.00 WIB Senin (11/5/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo didampingi Kapolsek Sei Hanyo IPDA Zaenal Abidin mengatakan penangkapan berdasarkan informasi maayarakat. “Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,96 gram sabu, ” katanya.
Ia melanjutkan Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika sabu di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.
Polisi menangkap terduga pelaku TH (33) pemilik narkotika sabu di depan rumah orang tuanya di Jalan Pelajar Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu sekitar pukul 23.00 WIB Senin (11/5/2026).
“Selain pelaku polisi mengamankan barang bukti diantaranya 15 paket sabu
seberat 2,50 gram dan uang
tunai Rp 600.000,” katanya.
Kemudian petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.
Setibanya dikantor Satresnarkoba Polres Kapuas terhadap barang bukti diduga narkotika sabu dilakukan uji sampel dengan menggunakan alat General Screening Drugs disaksikan oleh tersangka.
Dari indikator warna cairan sebelum dimasukan berwarna kuning dan setelah dimasukan narkotika terjadi perubahan warna menjadi warna biru yang mana itu menandakan barang bukti yang diduga narkotika tersebut mengandung zat Methaphetamine atau positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (Red)

