PALANGKARAYA -Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial C (43) bersama empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 20,22 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga pemantauan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar, polisi menemukan empat paket diduga sabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok shabu, satu pack plastik klip, satu batang pipet kaca, satu buah korek api mancis, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui merupakan milik tersangka dan langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu 13 Mei 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal

