MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang pelaksanaan salat fardu bagi pegawai beragama Islam pada jam kerja. Edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Barito Utara untuk memperkuat nilai religius, meningkatkan ketakwaan, sekaligus mendukung misi pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, dan produktif.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, menyampaikan apresiasi atas terbitnya surat edaran tersebut. Ia menilai langkah Bupati Shalahuddin sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral kuat.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah tidak hanya menumbuhkan ketenangan batin, tetapi juga berpengaruh positif pada etos kerja pegawai. Ia menegaskan bahwa selama pelayanan publik tetap optimal, kebijakan ini menjadi langkah baik dalam membangun suasana kerja yang religius.
H. Al Hadi turut meminta setiap OPD menjalankan edaran dengan penuh tanggung jawab serta meningkatkan fasilitas ibadah di unit kerja yang masih minim sarana. Ia berharap salat berjamaah dapat dilaksanakan secara nyaman dan teratur. (red)

