Muara Teweh — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hasrat, S.Ag, menyoroti mekanisme pembayaran kompensasi lahan yang dilakukan oleh PT. NPR. Ia menilai langkah perusahaan pertambangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hasrat, PT. NPR diketahui menitipkan uang kompensasi kepada Kepala Desa di wilayah operasi mereka. Padahal, status kepemilikan lahan yang dikompensasi masih bermasalah dan belum disepakati secara resmi oleh masyarakat pemilik hak.
“Tindakan itu tidak sesuai aturan. Pembayaran kompensasi hanya boleh dilakukan kepada pemilik lahan yang sah setelah melalui proses verifikasi dan kesepakatan nilai ganti rugi,” tegas Hasrat, Selasa (28/10/2025) di Muara Teweh.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pembayaran kompensasi tidak boleh melalui perantara pemerintah desa. Lebih jauh, ia menilai praktik menitipkan dana ke Kepala Desa berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
“Selain tidak sesuai prosedur, hal seperti ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” tambahnya.
Hasrat berharap agar pemerintah daerah turun tangan menertibkan mekanisme pembayaran kompensasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses tata kelola pertanahan di Barito Utara. (red)

