PALANGKA RAYA –
Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota, Polda Kalimantan Timur, berhasil diamankan tim gabungan kepolisian di Kota Palangka Raya.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Yusri alias Unyil bin Bambang Nasrulah (28), warga Jalan Sungai Dama Gang Sido Dami, Kota Samarinda. Ia merupakan buronan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2025/SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim, tertanggal 21 September 2025.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Unit Jatanras bersama Pamapta II Polresta Palangka Raya, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Polda Kalteng, serta Unit Opsnal Polsek Pahandut.
Diketahui, Muhammad Yusri merupakan buronan kedua yang berhasil diamankan dari daftar pencarian orang Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah warga di Jalan Raflesia III A Nomor 8, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (28/10/2025) pagi.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit handphone merek Vivo.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana, S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel gabungan berhasil mengamankan seorang DPO Polsek Samarinda Kota di wilayah Kelurahan Ketimpun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan cepat dan hati-hati,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Kota, Polda Kaltim, guna proses hukum lebih lanjut. Zal

