Muara Teweh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan pasar, penataan pedagang kaki lima, serta ketertiban umum kepada para pedagang yang berjualan di kawasan trotoar dan ruang publik.
Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan pertigaan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman–Jalan Ahmad Yani, Selasa (9/6/2026), bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang mengatur aktivitas perdagangan di ruang publik.
Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah persuasif sebelum pelaksanaan penegakan aturan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keteraturan di kawasan perkotaan.
“Sosialisasi ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas usaha di ruang publik telah memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi bersama,” ujarnya.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga terus melaksanakan patroli rutin untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berbagai gangguan ketertiban.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, menyebut mayoritas pedagang mendukung upaya penataan yang dilakukan pemerintah. Namun mereka meminta adanya waktu untuk menyesuaikan dan memindahkan lokasi usaha sesuai ketentuan.
Menurutnya, sejumlah pedagang juga berharap penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.
“Pedagang meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan merata kepada semua pihak sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (red)


