Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai melakukan inventarisasi dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat sebagai langkah awal penyusunan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah setempat.
Melalui surat yang ditujukan kepada seluruh camat se-Barito Utara, pemerintah daerah meminta pendataan lokasi, luas area, serta jenis komoditas tambang yang dikelola masyarakat untuk mendukung penyusunan dokumen usulan WPR.
Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, mengatakan pendataan tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya menata dan memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung di sejumlah wilayah.
“Pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas pertambangan rakyat dapat terdata dengan baik sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Muhlis, data yang dikumpulkan meliputi titik koordinat lokasi tambang rakyat, perkiraan luas lahan yang dikelola masyarakat, hingga jenis komoditas yang diusahakan, seperti emas.
Ia menjelaskan, informasi dari pemerintah kecamatan akan menjadi bahan kajian teknis yang nantinya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat sebagai dasar penetapan WPR.
Melalui pengusulan WPR, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata, memiliki kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Muhlis juga meminta seluruh camat mendukung proses pendataan dengan menyampaikan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar usulan WPR benar-benar menggambarkan kondisi riil masyarakat dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar,” katanya.
Data hasil inventarisasi selanjutnya akan dihimpun oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara sebagai bahan penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. (red)


