Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mempertegas komitmen dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Daerah Fasilitasi P4GN PN yang digelar Badan Kesbangpol Mura di Aula Cahai Ondui Tingang, Rabu (5/11/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Mura Heriyus melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mura, Rahmat K. Tambunan. Turut hadir Ketua DPRD Mura Rumiadi, perwakilan Forkopimda, kepala OPD, serta para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Mura.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Rahmat K. Tambunan disebutkan bahwa persoalan penyalahgunaan narkoba membutuhkan sinergi lintas lembaga dan harus ditangani secara serius, mengingat ancaman narkotika berpotensi merusak generasi muda dan masa depan daerah.
“Penguatan regulasi dan sinergi antar instansi adalah kunci mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Semua pihak harus bergerak, melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Doddy Wijaya dan Rory Pramudya. Mereka memaparkan dasar hukum, implementasi regulasi daerah serta peran pemerintah daerah dalam mengawal P4GN PN.
Kepala Badan Kesbangpol Mura, Batara, menambahkan bahwa narkoba merupakan ancaman multidimensi yang tidak hanya merusak individu, melainkan dapat menghancurkan tatanan sosial, ekonomi hingga sistem kemasyarakatan.
“Harapan kita, seluruh stakeholder bisa memahami regulasi dan menerapkan di wilayah masing-masing sehingga Murung Raya tetap bersih dari peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (red)

