PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (22/9). Kegiatan berlangsung secara hybrid di Aula Inspektorat Mura serta melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat tersebut dihadiri Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae, dan sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait. Dari Kemendagri hadir tiga narasumber utama, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Bupati Mura Heriyus, dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Perda pajak dan retribusi. “Seluruh pihak terkait diminta mempercepat proses penyusunan Perda serta proaktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi kegiatan evaluasi ini sebagai langkah strategis memperkuat basis PAD Murung Raya. Hal senada disampaikan Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae yang menilai evaluasi Perda sangat penting untuk memperkuat regulasi serta memacu peningkatan PAD.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan lahir rumusan kebijakan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada pembangunan daerah,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang menjadi landasan kuat bagi Pemkab Mura dalam pengelolaan pajak dan retribusi demi mendukung pembangunan daerah. (hlm)