Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pengedar berinisial MS (28) dan MM (26) di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Negara Km 27, Gang Hidayah, Rabu (15/4) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas menemukan 15 paket sabu, terdiri dari 13 paket kecil dan dua paket sedang. Selain itu, diamankan pula dua timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil penyitaan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 12,86 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika. Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (red)


