Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku utama berinisial SN (40) dan IR (29) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial RM (35) yang kehilangan dua unit tandon air berkapasitas 1.200 liter di depan rumahnya di Jalan Bateng Nyalan, Kelurahan Lanjas. Kejadian diketahui pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi terkait keberadaan tandon air miliknya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Langsat, Gang Nusa Indah, Kelurahan Lanjas. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mencuri dua unit tandon air menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain di Jalan Langsat dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, dua unit tandon air, satu unit laptop, dua unit kipas angin, serta satu unit magic com. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.
Iptu Novendra menegaskan Polres Barito Utara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (red)


