KUALA KAPUAS– Law Firm Laskar Borneo Nusantara yang berkantor pusat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendampingi kliennya Iga Akbar dalam pemasangan plang hak milik di beberapa bidang tanah yang berada di Jalan Kesturi, Jalan Patih Rumbih, dan Jalan Baru bawah Jembatan Pulau Telo, Kuala Kapuas, pada Kamis (31/7/2025).
Tanah-tanah tersebut telah memiliki legalitas berupa sertifikat resmi, di antaranya, Sertifikat No. 280 Tahun 2003 (luas 12.288 m²), Sertifikat No. 282 Tahun 1995 (2.284 m²), Sertifikat No. 368 Tahun 2011 (3.893 m²), Sertifikat No. 369 Tahun 1996 (2.702 m²), dan Sertifikat No. 370 (6.658 m²).
Menurut Iga Akbar, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset keluarga yang merupakan warisan dari almarhum ibunya, Siti Rohani. Ia menegaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2015, telah dilakukan eksekusi pengosongan atas objek tanah tersebut, berdasarkan serangkaian putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas hingga Mahkamah Agung RI.
“Putusan dimulai dari PN Kapuas No. 02/Pdt.G/1998, diperkuat oleh Putusan PT Kalteng No. 60/PDT/1998, hingga Putusan MA No. 2956 K/Pdt/1999 dan Peninjauan Kembali MA No. 54 PK/Pdt/2001,” ungkap Iga sambil menunjukkan dokumen dan foto pelaksanaan eksekusi di tahun 2015.
Eksekusi tersebut saat itu melibatkan PN Kuala Kapuas, Kejaksaan, Kepolisian, aparat desa, serta pihaknya sebagai penggugat. Salah satu bangunan bahkan sempat dibongkar paksa, sementara satu lainnya dibongkar sendiri oleh penghuninya. Hingga kini, bangunan tersebut belum juga dibersihkan dari lokasi.
Salah satu penghuni, Arifin, mengaku mendapat hak atas rumah dari seseorang yang belakangan diketahui sebagai pihak tergugat yang telah kalah di pengadilan.
Sementara itu, Suhardi (70), warga yang mengaku menyewa di lahan tersebut, menyebut bahwa sebagian dokumen kepemilikan dari pihak lain baru dibuat belakangan dan tidak sesuai sejarah tanah yang ia ketahui.
Kuasa hukum Iga dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara, Herman, SH, CPM dan Norman, menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Secara hukum kami bisa mengajukan eksekusi ulang, tapi itu adalah opsi terakhir. Kami telah melakukan pendataan, dan hasilnya akan kami serahkan ke Kepala Desa Pulau Telo agar dapat memfasilitasi pertemuan bersama pihak-pihak yang menempati lahan,” kata Herman.
Pihaknya berharap, warga yang menempati lahan tersebut dapat diajak bernegosiasi demi mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. (Nas)