By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Sengketa Lahan, Law Firm Laskar Borneo Nusantara Siap Tempuh Jalur Eksekusi Ulang
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Kapuas

Sengketa Lahan, Law Firm Laskar Borneo Nusantara Siap Tempuh Jalur Eksekusi Ulang

1 Agustus 2025
Bagikan
Law Firm Laskar Borneo Nusantara yang berkantor pusat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendampingi kliennya Iga Akbar dalam pemasangan plang hak milik di beberapa bidang tanah yang berada di Jalan Kesturi, Jalan Patih Rumbih, dan Jalan Baru bawah Jembatan Pulau Telo, Kuala Kapuas, pada Kamis (31/7/2025). (Nas)
Bagikan

KUALA KAPUAS– Law Firm Laskar Borneo Nusantara yang berkantor pusat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendampingi kliennya Iga Akbar dalam pemasangan plang hak milik di beberapa bidang tanah yang berada di Jalan Kesturi, Jalan Patih Rumbih, dan Jalan Baru bawah Jembatan Pulau Telo, Kuala Kapuas, pada Kamis (31/7/2025).

Tanah-tanah tersebut telah memiliki legalitas berupa sertifikat resmi, di antaranya, Sertifikat No. 280 Tahun 2003 (luas 12.288 m²),  Sertifikat No. 282 Tahun 1995 (2.284 m²), Sertifikat No. 368 Tahun 2011 (3.893 m²), Sertifikat No. 369 Tahun 1996 (2.702 m²), dan Sertifikat No. 370 (6.658 m²).

Baca Juga

DPRD Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 dan Pengumuman Nama Anggota Pansus 10 Raperda
PKB Targetkan Perolehan Kursi 100 Persen Pemilu 2029

Menurut Iga Akbar, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset keluarga yang merupakan warisan dari almarhum ibunya, Siti Rohani. Ia menegaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2015, telah dilakukan eksekusi pengosongan atas objek tanah tersebut, berdasarkan serangkaian putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas hingga Mahkamah Agung RI.

“Putusan dimulai dari PN Kapuas No. 02/Pdt.G/1998, diperkuat oleh Putusan PT Kalteng No. 60/PDT/1998, hingga Putusan MA No. 2956 K/Pdt/1999 dan Peninjauan Kembali MA No. 54 PK/Pdt/2001,” ungkap Iga sambil menunjukkan dokumen dan foto pelaksanaan eksekusi di tahun 2015.

Eksekusi tersebut saat itu melibatkan PN Kuala Kapuas, Kejaksaan, Kepolisian, aparat desa, serta pihaknya sebagai penggugat. Salah satu bangunan bahkan sempat dibongkar paksa, sementara satu lainnya dibongkar sendiri oleh penghuninya. Hingga kini, bangunan tersebut belum juga dibersihkan dari lokasi.

Salah satu penghuni, Arifin, mengaku mendapat hak atas rumah dari seseorang yang belakangan diketahui sebagai pihak tergugat yang telah kalah di pengadilan.

Sementara itu, Suhardi (70), warga yang mengaku menyewa di lahan tersebut, menyebut bahwa sebagian dokumen kepemilikan dari pihak lain baru dibuat belakangan dan tidak sesuai sejarah tanah yang ia ketahui.

Kuasa hukum Iga dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara, Herman, SH, CPM dan Norman, menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai.

Baca Juga

Ajang Kapuas Got Talent Meriahkan Expo Kapuas Bersinar 2026
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika Sabu di NSD

“Secara hukum kami bisa mengajukan eksekusi ulang, tapi itu adalah opsi terakhir. Kami telah melakukan pendataan, dan hasilnya akan kami serahkan ke Kepala Desa Pulau Telo agar dapat memfasilitasi pertemuan bersama pihak-pihak yang menempati lahan,” kata Herman.

Pihaknya berharap, warga yang menempati lahan tersebut dapat diajak bernegosiasi demi mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. (Nas)

Anda mungkin juga menyukai ini

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2025 dan Pengajuan 10 Raperda
Pererat Silaturahmi Staf Ahli KSDM Hadiri Haul 15 Qubah Basarang Majelis Pecinta Rasul
Ratusan Peserta Ikuti Pawai Gema Takbir Sambut Hari Raya Idul Fitri
Pemkab Kapuas Serahkan Program KHBS Untuk Warga di Kecamatan Selat
Pemkab Kapuas Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah, DPRD Kobar dan Seruyan Kunker ke Murung Raya
Next Article Murung Raya Rayakan HUT ke-23, Bupati Heriyus Luncurkan Tiga Program Strategis
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Kapuas

Bawaslu Kapuas Gelar Ngabuburit Pengawasan Penguatan Spirit Kelembagaan Integritas dan Etika Pondasi Demokrasi Bermartabat

13 Maret 2026
Kapuas

PBB Kapuas Lanjutkan Aksi Berbagi Kasih dengan Kunjungan ke Rumah Warga

9 Maret 2026
Kapuas

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Bersama Disparbudpora Kapuas Gelar Publikasi Warisan Budaya Melalui Bioskop Keliling

6 Maret 2026
Kapuas

Perkuat Kebersamaan Pimpinan Anggota dan Sekretariat DPRD Kapuas Gelar Buka Puasa Bersama

3 Maret 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?