By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Sengketa Lahan, Law Firm Laskar Borneo Nusantara Siap Tempuh Jalur Eksekusi Ulang
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Kapuas

Sengketa Lahan, Law Firm Laskar Borneo Nusantara Siap Tempuh Jalur Eksekusi Ulang

1 Agustus 2025
Bagikan
Law Firm Laskar Borneo Nusantara yang berkantor pusat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendampingi kliennya Iga Akbar dalam pemasangan plang hak milik di beberapa bidang tanah yang berada di Jalan Kesturi, Jalan Patih Rumbih, dan Jalan Baru bawah Jembatan Pulau Telo, Kuala Kapuas, pada Kamis (31/7/2025). (Nas)
Bagikan

KUALA KAPUAS– Law Firm Laskar Borneo Nusantara yang berkantor pusat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendampingi kliennya Iga Akbar dalam pemasangan plang hak milik di beberapa bidang tanah yang berada di Jalan Kesturi, Jalan Patih Rumbih, dan Jalan Baru bawah Jembatan Pulau Telo, Kuala Kapuas, pada Kamis (31/7/2025).

Tanah-tanah tersebut telah memiliki legalitas berupa sertifikat resmi, di antaranya, Sertifikat No. 280 Tahun 2003 (luas 12.288 m²),  Sertifikat No. 282 Tahun 1995 (2.284 m²), Sertifikat No. 368 Tahun 2011 (3.893 m²), Sertifikat No. 369 Tahun 1996 (2.702 m²), dan Sertifikat No. 370 (6.658 m²).

Baca Juga

HUKATAN Sampaikan Lima Tuntutan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Cegah Dampak Kabut Asap, Kelurahan Selat Barat Ajak Warga Pakai Masker

Menurut Iga Akbar, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset keluarga yang merupakan warisan dari almarhum ibunya, Siti Rohani. Ia menegaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2015, telah dilakukan eksekusi pengosongan atas objek tanah tersebut, berdasarkan serangkaian putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas hingga Mahkamah Agung RI.

“Putusan dimulai dari PN Kapuas No. 02/Pdt.G/1998, diperkuat oleh Putusan PT Kalteng No. 60/PDT/1998, hingga Putusan MA No. 2956 K/Pdt/1999 dan Peninjauan Kembali MA No. 54 PK/Pdt/2001,” ungkap Iga sambil menunjukkan dokumen dan foto pelaksanaan eksekusi di tahun 2015.

Eksekusi tersebut saat itu melibatkan PN Kuala Kapuas, Kejaksaan, Kepolisian, aparat desa, serta pihaknya sebagai penggugat. Salah satu bangunan bahkan sempat dibongkar paksa, sementara satu lainnya dibongkar sendiri oleh penghuninya. Hingga kini, bangunan tersebut belum juga dibersihkan dari lokasi.

Salah satu penghuni, Arifin, mengaku mendapat hak atas rumah dari seseorang yang belakangan diketahui sebagai pihak tergugat yang telah kalah di pengadilan.

Sementara itu, Suhardi (70), warga yang mengaku menyewa di lahan tersebut, menyebut bahwa sebagian dokumen kepemilikan dari pihak lain baru dibuat belakangan dan tidak sesuai sejarah tanah yang ia ketahui.

Kuasa hukum Iga dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara, Herman, SH, CPM dan Norman, menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai.

Baca Juga

Tragis, Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung dengan Senjata Tajam
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuas 2026 – 2029 Resmi Dilantik

“Secara hukum kami bisa mengajukan eksekusi ulang, tapi itu adalah opsi terakhir. Kami telah melakukan pendataan, dan hasilnya akan kami serahkan ke Kepala Desa Pulau Telo agar dapat memfasilitasi pertemuan bersama pihak-pihak yang menempati lahan,” kata Herman.

Pihaknya berharap, warga yang menempati lahan tersebut dapat diajak bernegosiasi demi mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. (Nas)

Anda mungkin juga menyukai ini

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap IRT Pemilik Narkotika Sabu
Pemkab Kapuas Kembali Raih WTP LHP LKPD dari BPK RI
Polres Kapuas Ungkap Kejahatan Curas Lintas Provinsi
Sengketa Sawit Memanas! KSU Handep Hapakat Nyatakan Kelola Plasma Sendiri
Jelang Idul Adha Wabup Sidak Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Blok R Kapuas
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah, DPRD Kobar dan Seruyan Kunker ke Murung Raya
Next Article Murung Raya Rayakan HUT ke-23, Bupati Heriyus Luncurkan Tiga Program Strategis
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Kapuas

Dinas PUPR Kapuas Menggelar Sosialisasi Cetak Sawah 2026 di Kecamatan Bataguh

26 Mei 2026
Kapuas

FKUB Kapuas Gelar Dialog Kebangsaan Perkuat Kerukunan Umat Beragama dan Stabilitas Daerah

20 Mei 2026
Kapuas

Bupati Wiyatno : Posyandu Memiliki Peran Strategis Melalui Pelaksanaan Enam SPM

20 Mei 2026
Kapuas

Diskominfosantik Tegaskan Pengadaan Motor NMAX Sesuai Prosedur

19 Mei 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?