Palangka Raya – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa selebgram Ernawati alias Zheze Galuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/12/2025).
Namun persidangan harus ditunda setelah dua saksi ahli yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Wahidah tidak dapat hadir.
Kedua saksi tersebut masing-masing merupakan ahli bahasa dan ahli pidana yang diperlukan untuk memperjelas unsur-unsur dalam perkara tersebut. Ketidakhadiran keduanya membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Dalam sidang tersebut, Zheze hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Yohanes dan Endas Trisnawati. Sementara itu, pelapor Hikmah Novitasari juga tampak hadir bersama dua rekannya.
Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisnawati, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Ia menilai bahwa selain ahli bahasa dan pidana.
“JPU juga semestinya menghadirkan saksi ahli Teknologi Informasi (IT) untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai bukti elektronik yang menjadi bagian dari perkara” ungkapnya.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang untuk digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang diajukan oleh JPU. Zal

